Sekilas Tentang SOPA, PIPA dan Kontroversinya

SOPA adalah singkatan dari Stop Online Piracy Act, sebuah rancangan undang-undang yang dicetuskan oleh salah seorang anggota Senat Amerika Serikat dari Partai Republik bernama Lamar S. Smith, sedang PIPA (Protect IP Act) diusulkan pertama kali oleh senator Patrick Leahy. Kedua rancangan undang-undang itu bertujuan sama, yaitu untuk melindungi hak-hak intelektual dan produk-produk yang diperjual-belikan di internet.

Tujuannya memang mulia, tapi banyak kalangan yang menilai bahwa itu hanyalah akal-akalan dari pihak Amerika saja yang ingin membatasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semata.

Anda mungkin masih bingung jika harus membaca uraian sejarah kemunculan dua istilah ini di Wikipedia. Dan makin pusing lagi bila kemudian ada yang menanyakan bagaimana sikap Anda jika ternyata rancangan undang-undang ini akhirnya diberlakukan secara masal. Mendukung? Menentang? Atau cuek dan terserah apa kata dunia?

Saya juga sama bingungnya. Di satu sisi, ada perasaan moral yang menentang segala bentuk pembajakan, tapi di sisi lain, saya pun kerap menggunakan barang-barang bajakan karena faktor kemudahan akses dan biayanya. Contoh kecil saja, kita sebagai blogger pasti eneg tho kalau ternyata tulisan atau hasil karya kita dicopas mentah-mentah, namun kita sering juga asal comot kutipan kalimat, gambar atau video dari internet tanpa mau tahu apa itu namanya hak cipta.

Nah, untuk itu ada baiknya jika kita untuk mengamati dulu perkembangan kontroversi tentang SOPA dan PIPA ini melalui diskusi di blog LifeHacker yang berjudul All About PIPA and SOPA, the Bills That Want to Censor Your Internet.

Kontroversi SOPA dan PIPA

Di tulisan itu kita bisa mengambil kesimpulan bahwa SOPA dan PIPA memang memiliki dampak yang positif bagi para pemegang hak cipta yang hasil karyanya diambil tanpa permisi. Keduanya akan mengendus hal-hal yang berbau pembajakan, seperti misalnya link-link download ilegal, proses jual beli produk yang memiliki hak cipta pihak lain dan lain-lain.

Secara sederhana, dengan adanya undang-undang SOPA dan PIPA ini, pihak yang merasa dirugikan akan secara sepihak bebas memblok domain yang dicurigai melakukan aksi pembajakan. Namun pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah cara ini efektif?

The reason that blocking a domain name isn’t effective is because any blocked site can still be accessed via its numeric IP address.

Itu satu, dan yang kedua:

The other, still-active measure present in the SOPA and PIPA bills would allow rights holders to cut of the source of funding of any potentially infringing web site. This means any other companies doing business with this site would have to stop. Whether that means advertising, links in search engines, or any other listings would have to be removed.

Makin jelas. Keefektifan undang-undang ini patut dipertanyakan jika ternyata blokade itu mudah sekali ditembus, sekaligus juga itu merugikan pihak-pihak yang – mungkin – tak tahu jika sedang berbisnis dengan hal-hal yang melanggar hak cipta. Imbasnya segala bentuk iklan, baik yang ada di situs maupun yang terpampang di halaman mesin pencari akan terhapus.

Lalu, Bagaimana Dunia Menyikapinya?

Seperti yang sudah kita ketahui, tanggal 18 Januari kemarin terjadi gerakan aksi protes untuk menentang pemberlakuan SOPA dan PIPA. Sebagian besar situs-situs besar seperti Google, Wikipedia dan juga WordPress ikut serta dalam kampanye ini sekaligus menyuarakan gerakan tandingan, yaitu gerakan kebebasan berekspresi dan kebebasan untuk mendapatkan informasi.

Kampanye itu ternyata manjur – untuk sementara – karena tanggal 20 Januari kemarin pihak Senat akhirnya menunda untuk meluncurkan SOPA dan PIPA:

I have heard from the critics and I take seriously their concerns regarding proposed legislation to address the problem of online piracy. It is clear that we need to revisit the approach on how best to address the problem of foreign thieves that steal and sell American inventions and products.

The Committee will continue work with copyright owners, Internet companies, financial institutions to develop proposals that combat online piracy and protect America’s intellectual property. We welcome input from all organizations and individuals who have an honest difference of opinion about how best to address this widespread problem. The Committee remains committed to finding a solution to the problem of online piracy that protects American intellectual property and innovation (sumber).

Menunda bukan berarti menghapus, jadi ada kemungkinan jika suatu saat nanti akhirnya rancangan undang-undang ini benar-benar diberlakukan. Untuk sebab itu masih ada kesempatan bagi saya dan Anda untuk ikut mengambil sikap.

Saya pribadi telah memasang pita Stop Censorship di blog ini sebagai tanda bahwa saya mendukung kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi. Tapi bukan berarti saya mendukung pelanggaran hak-hak intelektual. Saya hanya ingin agar internet dapat menjadikan dunia lebih baik tanpa adanya kekangan yang justru akan menghambat penyebaran ilmu pengetahuan.

Bagaimana dengan Anda, sudahkah mengambil sikap? Jika ingin berpartisipasi, Anda bisa mengisi petisi End Piracy, Not Liberty dari Google atau lewat situs AmericanCensorship.org. Tapi belum jelas juga sih, petisi itu hanya untuk orang-orang yang berdomisili di Amerika Serikat saja atau berlaku di seluruh dunia.

Ah, yang penting punya sikap. Itu saja :)

Web Hosting Murah Indonesia | Web Hosting Murah dan Handal
Share Button

22 thoughts on “Sekilas Tentang SOPA, PIPA dan Kontroversinya

  1. Namun sebenarnya jika pun SOPA diberlakukan, itu bisa memacu industri kreatif di Indonesia untuk mengambil bentuk baru dalam berekspresi dan bekerja di dunia maya. Biar saja Amerika sana yang tumbang :lol: .

  2. kalau sebagai pengguna informasi yang gratisan seperti saya sih mending nolak pipa ama sopa, heran padahal filem atau yang lainnya udah untung gede masih juga kurang. ngelibas para penontonnya lewat internet, seperti youtube dll, nggak tau apa kalo tanpa internet jelas2 filem itu nggak bakal terkenal keseluruh dunia..
    Penonton juga lebih tau kok mana filem yang harus ditonton di bioskop sama yang nggak, ya lewat internet itu juga pastinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>